Kemenag Serahkan 39 KMA Pendirian PTKI Swasta Baru

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Ditjen Pendidikan Islam menyerahkan 39 Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta. Sebanyak 33 berbentuk sekolah tinggi dan enam lainnya berbentuk Institut. 

KMA diserahkan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin kepada masing-masing pimpinan PTKI Swasta. Menurut Kamaruddin, pemerintah menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi melalui PTKI.  

"Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia saat ini baru mencapai 33,4%, belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut," ujar Kamaruddin sebelum penyerahan KMA kepada para pihak, Jakarta Pusat, Selasa (09/07). 

Dirjen Pendis mengingatkan, para pimpinan perguruan tinggi harus memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Pengembangan kampus juga harus diorientasikan kepada peningkatan mutu, kualitas, digital literasi serta moderasi beragama. Moderasi beragama harus menjadi visi kita bersama dalam pendidikan tinggi keagamaan.  

“Kampus harus menjadi lembaga yang senantiasa memberikan pemahaman agama yang moderat."Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan tinggi yang mengarusutamakan moderasi beragama", pintanya. 

Sesditjen Pendidikan Islam Imam Safe’i mengatakan, seluruh PTKIS baru mesti memiliki distingsi dan exelency masing-masing. PTKI yang mengalami perubahan bentuk menjadi Institut harus ada perubahan mendasar setelah berubah secara kelembagaannya. “Jangan sampai nama lembaganya baru tapi rasanya tetap lama dan tidak berubah secara mutu dan kualitasnya,” jelas Imam.  

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendis Agus Sholeh memaparkan bahwa PTKI Swasta yang hari ini mendapatkan KMA pendirian telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut mulai sejak pengajuan proposal dari lembaga, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT serta melibatkan dari berbagai pihak lintas direktorat termasuk Biro HKLN Kemenag RI. 

“Seluruh PTKI Swasta baru tersebut wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pendidikan pada satu tahun ke depan dan direktorat akan memantau keseriusan lembaga dalam prosenya," jelas Agus Sholeh.  

Kasi pembinaan kelembagaan PTKI Swasta Amiruddin Kuba mengucapkan selamat dan meminta kepada para pimpinan PTKIS untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Kopertais wilayah masing-masing terkait dengan persiapan pelaksanaan pendidikan. (p/ab)